Find Us On Social Media :

Bikin Geger Tarif Parkir Motor dan Mobil Rp 60 Ribu Per Jam, Ini Faktanya

By Galih Setiadi, Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi. Tarif parkir motor dan mobil jadi Rp 60 ribu per jam, serius? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Beredar luas kabar tarif parkir motor dan mobil Rp 60 ribu per jam.

Bikin heboh tarif parkir motor dan mobil jadi Rp 60 ribu per jam, cek faktanya.

Kabar tentang tarif parkir tersebut tersebar luas di media sosial, bahkan sampai ke WhatsApp.

Ada beberapa titik yang akan menerapkan tarif parkir Rp 60 ribu per jam.

Seenggaknya, ada 13 lokasi yang bakal menerapkan tarif parkir tersebut.

"Catat ! Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60rb/jam berlaku untuk MOBIL dan MOTOR :
1. Taman Indonesia Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar
8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. Juanda
Dan tempat2 yang ada gedung perkantoran dan ada jalur transjakarta

edaaaaaan !!!" begitu isi pesan yang beredar.

Baca Juga: Tiga Lokasi di Jakarta Ini Akan Punya Tarif Parkir Mahal, Bikers Harus Tahu Nih

Baca Juga: Video Tarif Parkir Motor Lebih Mahal Jakarta atau di Negara Tetangga

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama angkat bicara.

Ia menyampaikan, tarif parkir Rp 60 ribu di Jakarta belum diadakan.

"Sepertinya belum (tarif parkir Rp 60 ribu)," jelas Dhani Grahutama saat dihubungi MOTOR Plus Online, Jumat (29/10/2021).

Meski begitu, penerapan tarif parkir tersebut masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi dan belum masuk uji coba.

Baca Juga: Siap-siap Parkir Motor di Jakarta Bakal Kena Tarif Rp 18 Ribu Per Jam

Seperti yang dikatakan Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Adji Kusambarto.

"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," katanya dikutip dari GridOto.com.

"Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," sambungnya.

Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.

Baca Juga: Tarif Parkir Motor Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Asosiasi Ojek Online Langsung Menolak Mentah-mentah

"Tapi itu baru usulan dan baru nerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," ucapnya.

Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.

Saat ini lanjut Adji, Jadi yang sedang di uji coba itu adalah terkait tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.

"Itu pun kita masih pakai Pergub nomor 31 tahun 2017. Dimana lokasinya adalah Irti Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat," tegasnya.