Find Us On Social Media :

Beredar Kabar Biaya Tilang Terbaru Paling Mahal Cuma Rp 70 Ribu, Polisi Bilang Begini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 5 November 2021 | 10:10 WIB
Ilustrasi razia. Muncul biaya tilang terbaru paling mahal cuma Rp 70 ribu, serius? (Kompas.com)

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Waspada ya bro, jangan sampai tertipu sama informasi yang beredar kalau belum ada kejelasannya.