Find Us On Social Media :

Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya

By Galih Setiadi, Kamis, 25 November 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi razia. Selain SIM, barang ini bisa ditahan polisi saat razia. (Kompas.com)

Dengan catatan, pelanggaran tersebut berbeda dari jenis kesalahan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Kalau misalnya pelanggaran serupa, itu mungkin tidak ditilang. Tapi kalau pelanggarannya berbeda, itu akan tetap ditilang," ucapnya.

"Misalnya pada tilangan pertama tidak memakai helm, ketemu operasi selanjutnya melawan arah, itu pelanggaran yang berbeda. Akan diberikan pasal yang berbeda," lanjutnya.

Ilustrasi SIM dan surat tilang. (MOTOR Plus Online/Indra GT)

Baca Juga: Kena Razia Motornya Disita Dua Bocah Merengek ke Polisi, Ternyata Gara-gara Ini

Ia pun menurutkan apa yang bakal dijadikan barang bukti ketika SIM sudah ditahan.

"Pertama SIM, kedua STNK, ketiga motornya," tutur Argo.

Lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah ini: