Find Us On Social Media :

Bikers Harus Tahu Surat Tilang Ada Lima Lembar dengan Warna Berbeda, Ini Dia Maksudnya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 25 November 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang (Tribunnews.com)

"Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terikat pada sistem CJS (Criminal Justice Sistem )melibatkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang masing - masing memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (21/11/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, dalam Pasal 211 KUHAP dan Pasal 267 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat.

"Artinya tidak diperlukan berita acara, penyidik cukup menyerahkan dalam bentuk catatan untuk diserahkan ke pengadilan (pasal 207 KUHAP ). Kemudian dalam Pasal 205 ayat ( 2 ) penyidik atas kuasa Jaksa (PU) menghadirkan terdakwa, saksi dan ahli atau juru bahasa ke pengadilan," bebenya.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.

"Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat," ucapnya.

Sekadar informasi, ketika di tilang ada beberapa warna pada lembar tilang.

Baca Juga: Ambon Geger, TNI Adu Jotos dengan Polisi Gara-gara Tilang Motor, Begini Kronologinya