Find Us On Social Media :

Bikers Harus Tahu Surat Tilang Ada Lima Lembar dengan Warna Berbeda, Ini Dia Maksudnya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 25 November 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang (Tribunnews.com)

Nah, apakah brother sudah tahu semuanya?

Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:

1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.