Untuk itu, kata Dedi, dengan adanya ganjil genap di teman-tempat wisata, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.
Polri memastikan tidak ada penindakkan tilang selama berlakunya kebijakan ganjil genap di tempat wisata saat penerapan PPKM level 3 periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Sebagai gantinya, pengendara terkait bakal diputarbalik supaya menekan potensi terjadinya kepadatan masyarakat sehingga penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.
"Iya (tidak ditilang tapi diputarbalik) seperti itu ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antaranews.com, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: Mulai 4 Desember Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Motor Boleh Melintas?
Dedi mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwasannya, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakkan sampai dengan saat ini.
"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," kata dia.
"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," lanjut Dedi.
Dedi mengatakan, seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Operasi Lilin
Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama Operasi Lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.