MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan buruan manfaatkan, pemutihan diadakan sampai tanggal segini.
Kabar gembira buat bikers dan warga lainnya, terutama para penunggak pajak kendaraan.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, gak cuma penghapusan denda pajak.
Banyak banget manfaat pemutihan pajak kendaraan ini, yuk disimak sampai habis.
Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Program pemutihan ini merupakan kebijakan yang diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi.
"Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19," ujarnya dikutip dari Serambinews.com.
Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan
Aturan pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1, berlaku sampai 31 Maret 2022.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan cukup bayar pajak kendaraan 4 tahun bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Ada juga pembebasan BBNKB bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.