MOTOR Plus-online.com - Demi larangan mudik natal dan tahun baru, bupati sampai akan lakukan ini.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah berencana lakukan mudik natal dan tahun baru.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik sebagaimana kebiasaan masyarakat Indonesia di hari-hari besar.
Seperti yang bakal dilakukan Bupati Paser Kalimantan Timur, dr Fahmi Fadli.
Dirinya bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Yaitu dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Bupati Paser berencana akan membahas bersama Satgas Covid-19 mengenai langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan ke depan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
"Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Imendagri, tentu saja sebagai kepala daerah kami akan mengikuti," tegas Fahmi.
Baca Juga: Mau Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru Cek 3 Syarat Ini, Jangan Lupa Diurus
Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengistruksikan kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
Kemudian, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah daerah juga diminta untuk menyosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.