Menurut Zulpan, keenam tersangka memprovokasi pelaku balap liar lain di lokasi kejadian agar menyerang Brigadir Irawan.
Tersangka pengeroyok polisi para pelaku balap liar. (Kompas.com)
Baca Juga: Tegang, Video Detik-detik Anggota Polisi Dikeroyok Pelaku Balap Liar
Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.
"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar." ujar Zulpan.
"Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," tuturnya.
Keenam tersangka sudah berada di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar Pengeroyok Polisi Di Bundaran Pondok Indah Sudah Tertangkap, Ini Dia Identitasnya
Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku balap liar tersebut terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Sementara itu, Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit.
Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.