Find Us On Social Media :

Kebijakan Terbaru Perjalanan Libur Nataru, Harus Sudah Lakukan Ini Untuk Perjalanan Antar Kota

By Fadhliansyah, Jumat, 10 Desember 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi. Kebijakan Terbaru Perjalanan Libur Nataru, Harus Sudah Lakukan Ini Untuk Perjalanan Antar Kota (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Kebijakan terbaru untuk perjalanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), harus sudah lakukan ini untuk perjalanan antar kota.

Pemerintah memang mencabut penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan syarat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Bagi yang pengin melakukan perjalanan antar kabupaten/kota, wajib sudah melakukan vaksin dosis penuh.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden , Kamis (9/12/2021).

Kebijakan tersebut akan diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Hanya saja kebijakan tersebut tidak berlaku di bagi wilayah di luar Jawa-Bali, mengingat cakupan vaksinasi yang belum merata.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru