Find Us On Social Media :

Kebijakan Terbaru Perjalanan Libur Nataru, Harus Sudah Lakukan Ini Untuk Perjalanan Antar Kota

By Fadhliansyah, Jumat, 10 Desember 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi. Kebijakan Terbaru Perjalanan Libur Nataru, Harus Sudah Lakukan Ini Untuk Perjalanan Antar Kota (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Kebijakan terbaru untuk perjalanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), harus sudah lakukan ini untuk perjalanan antar kota.

Pemerintah memang mencabut penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan syarat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Bagi yang pengin melakukan perjalanan antar kabupaten/kota, wajib sudah melakukan vaksin dosis penuh.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden , Kamis (9/12/2021).

Kebijakan tersebut akan diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Hanya saja kebijakan tersebut tidak berlaku di bagi wilayah di luar Jawa-Bali, mengingat cakupan vaksinasi yang belum merata.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru

"Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," kata Wiku.

Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19, kata Wiku mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi penuh untuk segera mendapatkannya.

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis penuh, untuk segera mendatangi pos atau sentra pelayanan vaksinasi.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Terapkan Syarat Wajib Dosis Penuh Bagi Pelaku Perjalanan