Find Us On Social Media :

Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan

By Galih Setiadi, Jumat, 10 Desember 2021 | 12:21 WIB
Foto ilustrasi. Aturan pengganti level 3 sudah terbit, ini syaratpelaku perjalanan. (A. Ridho/ MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Resmi dikeluarkan aturan pengganti PPKM level 3, pelaku perjalanan wajib penuhi 2 syarat ini.

Bikers atau warga lainnya jangan senang dulu PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

Soalnya, sudah ada aturan baru yang siap menggantikan PPKM level 3.

Sama seperti PPKM level 3 yang dibatalkan, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 berlaku tanggal 24 Desember 2021.

Kebijakan itu diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Aturan tersebut menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Makanya, Inmendagri Nomor 62 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meski begitu, bukan berarti brother bisa bepergian tanpa aturan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru

Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah

Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan tes antigen 1x24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Itu pun dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Nah, kalau bukan perjalanan untuk keperluan mendesak atau penting, jangan bepergian dulu ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen"