Find Us On Social Media :

Ini Syarat Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

By Galih Setiadi, Rabu, 15 Desember 2021 | 12:40 WIB
Foto ilustrasi. Mudik saat libur natal dan tahun baru jangan lupa syarat ini. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebentar lagi, mau mudik wajib penuhi  syarat ini.

Bikers yang sudah merencanakan mudik selama libur Nataru, jangan lupa urus beberapa syarat perjalanan.

Adapun syarat perjalanan mudik selama libur Nataru berlaku buat semua moda transportasi.

Aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Hal tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Tertulis lengkap, dari Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022.

Artinya, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu

Baca Juga: Serius Soal Larangan Mudik Natal dan Tahun Baru, Bupati Bakal Terapkan Aturan Ini