Find Us On Social Media :

Ngeri Kronologi Kecelakaan Laura Anna, Mobil Sampai Gak Berbentuk

By Erwan Hartawan, Rabu, 15 Desember 2021 | 14:15 WIB
Mobil kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad (Instagram/ @edlnlaura)

MOTOR Plus-Online.com - Selebgram Laura Anna telah menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (15/12/2021).

Laura anna punya cerita yang cukup ngeri pada 2019 lalu.

Ia mengalami Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher.

Akibatnya ia mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan 8 Desember 2019 lalu di Tol Jagorawi.

Kronologi kecelakaan pun coba dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi.

“Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan. Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” kata Handri dikutip dari Tribunnews.com.

Saat dalam perjalanan pulang, Gaga dan Laura masih dalam keadaan perngaruh alkohol.

Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan kalau Laura dan Gaga menggunakan seat belt.

Baca Juga: Street Manners: Usir Embun di Visor Helm Saat Riding Hujan, Jangan Tunggu Celaka

Dan saat itu kondisi Laura dalam keadaan tertidur.

Laura baru terbangun saat dirinya sudah berada di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.

“Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” ucap Handri.

“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” lanjutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Edèlenyi Laura (@edlnlaura)

 

Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyupiri bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Mobil yang mereka tumpangi pun terlihat ringsek hingga tidak lagi terbentuk.

Saat itu Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Cuma Tekan Tombol Ini di HP Saat Kecelakaan, Pertolongan Ambulans Langsung Datang

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.