Find Us On Social Media :

Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Lebih Murah, Diskon dan Bebas Denda Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 15 Desember 2021 | 15:50 WIB
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan lebih murah, diskon sampai tanggal segini. (TribunJogja.com)

MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi bayar pajak kendaraan jadi lebih murah, ada diskon dan bebas denda sampai tanggal segini, lo!

Kabar gembira buat bikers, apalagi yang belum bayar pajak kendaraan, segera diurus.

Lagi ada keringanan pajak kendaraan, salah satunya pemotongan alias diskon.

Eits, gak cuma diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pihaknya mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan