Find Us On Social Media :

Diskon Pajak Kendaraan Sampai Bebas Denda Cuma Sampai Tanggal Segini, Cepetan Bayar

By , , Kamis, 16 Desember 2021 | 07:12
Ilustrasi STNK motor. Diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak cuma sampai tanggal segini. (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda diberlakukan sampai tanggal segini.

Enak banget, bayar pajak kendaraan jadi lebih murah gara-gara diskon, gak perlu pusing soal pajak motor.

Selain itu, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau penghapusan denda pajak kendaraan.

Lebih enaknya lagi, gak cuma diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.

Kebijakan tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah

Ada diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen dan penghapusan denda pajak.

Keringanan tersebut bisa didapat kalau bayar pajak kendaraan di bulan Desember 2021.

"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," ucapnya.