Jangan sampai kelewat, periode keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta ini cuma sampai 31 Desember 2021.
Keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta cuma sampai akhir tahun ini. (Instagram.com/humaspajakjakarta)
Selain itu, ada juga keringanan untuk pembayaran BBN.
"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan," tutur Wahyu Dianari.
"Sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," tutupnya.
Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, brother dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.
Baca Juga: Bukan HOAX 12 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan, Cek Lokasinya
Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.
Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tunggu apalagi, manfaat program tersebut secepat mungkin, jangan sampai terlewat!