Find Us On Social Media :

Tunggu Apalagi Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Pemerintah Gak Main-main Lakukan Ini

By Galih Setiadi, Sabtu, 18 Desember 2021 | 23:21 WIB
Ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Bayar pajak kendaraan sekarang sebelum pemerintah lakukan ini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan, atau bakal kena aturan ini dari pemerintah.

Kabar penting buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Apalagi buat para penunggak pajak kendaraan, segera diurus pajaknya.

Soalnya, pemerintah serius lakukan tindakan tegas buat penunggak pajak kendaraan.

Hal itu dilakukan Pmeerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pihaknya masih menerapkan beberapa keringanan pajak kendaraan.

Mulai dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beberapa keringanan pajak kendaraan tersebut lewat program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

Di samping itu, pihaknya akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan mulai tahun depan.

Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah setelah sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment." ungkap Ridwan Kamil dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah," lanjutnya.

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat (Instagram.com/bapenda.jabar)

Selain menjelaskan keringanan pajak kendaraan, pria dengan sapaan Emil itu juga menjelaskan tindakan tegas yang akan dilakukan pihaknya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Apabila sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," lanjut Emil, sapaan akrabnya.

Hanya saja, belum ada informasi lanjutan mengenai proses penindakkan terhadap penunggak pajak terkait.

Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor

Emil menuturkan, sikap tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil.

Ia menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Baca Juga: Jakarta Kasih Diskon Dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Berlaku Hingga Akhir Tahun

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." kata Emil.

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita," ujar dia.

Daripada kena denda pajak, mending segera bayar pajak kendaraan segara juga ya bro!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jabar Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Depan"