Find Us On Social Media :

Pemilik SIM Auto Girang, SIM Mati Saat Libur Natal Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Senin, 27 Desember 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi. Para pemilik SIM senang bukan main, SIM mati saat libur Natal bisa diperpanjang sampai tanggal segini. (GridOto.com.)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati selama libur natal tetap bisa diperpanjang, ditunggu sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers, apalagi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mati saat tanggal 25 Desember atau Natal kemarin.

Masa berlaku SIM habis gak usah panik, tetap bisa diperpanjang.

Jangan lupa penuhi syarat dan batasan waktu perpanjangan SIM, yuk disimak.

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tutup sementara di sejumlah wilayah pada masa libur Natal kemarin.

Aturannya mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

Hal itu dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Sehubungan dengan referensi tersebut, bahwa disampaikan kepada kepala tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada libur Natal 2021," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya

Baca Juga: Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran