Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," tuturnya.
"Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur," pungkasnya.
Mengingat perpanjang SIM baru bisa dilakukan pada Senin (3/1/2022), bisa mempersiapkan beberapa syarat.
Simak syarat perpanjang SIM:
- KTP dan SIM asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Berikut daftar biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut:
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Jadi, untuk pemilik SIM motor alias SIM C, perlu menyiapkan uang Rp 130.000.