Find Us On Social Media :

Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini

By , Sabtu, 01 Januari 2022 | 17:05
Ilustrasi. SIM mati saat tahun baru gak usah panik, tinggal perpanjang di tanggal segini biayanya murah. (Tribunnews.com)

Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.

"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," tuturnya.

"Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur," pungkasnya.

Mengingat perpanjang SIM baru bisa dilakukan pada Senin (3/1/2022), bisa mempersiapkan beberapa syarat.

Baca Juga: Bukan Mistis Jangan Lagi Pakai Baju Berwarna Ini Kalau Akan Mengurus SIM Supaya Tidak Diingatkan Polisi

Simak syarat perpanjang SIM:

Untuk biaya perpanjang SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polisi Gerah Dibandingkan Praktik Ujian SIM di Indonesia dan Taiwan Akhirnya Angkat Bicara dan Kasih Alasan

Berikut daftar biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut:

Belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi, untuk pemilik SIM motor alias SIM C, perlu menyiapkan uang Rp 130.000.