Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

By Galih Setiadi, Rabu, 5 Januari 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini. (Wisnu/Gridoto.com)

Aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1.

Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku sejak 30 November 2021, dan berakhir pada 31 Maret 2022.

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Aceh.

Mulai dari bebas denda keterlambatan pajak kendaraan di masa pemutihan.

Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini

Selain itu, menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokoknya selama 4 tahun tanpa denda.

Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun. (Instagram.com/samsatbna)

Selain dari pajak kendaraan, program tersebut juga menyasar ke Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan ini berlaku bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar Provinsi Aceh.

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya