Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

By , Rabu, 05 Januari 2022 | 16:30
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini. (Wisnu/Gridoto.com)

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Aceh.

Mulai dari bebas denda keterlambatan pajak kendaraan di masa pemutihan.

Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini

Selain itu, menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokoknya selama 4 tahun tanpa denda.

Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun. (Instagram.com/samsatbna)

Selain dari pajak kendaraan, program tersebut juga menyasar ke Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan ini berlaku bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar Provinsi Aceh.

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya

Masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Sesuai namanya, pembebasan pajak progresif hanya berlaku bagi yang punya lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Syarat untuk mengurus pajak kendaraan tahunan harus mengisi formulir permohonan dan menyiapkan beberapa berkas, seperti: