- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
- Nomor HP
Untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan TBPKP asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Hasil cek fisik rangka motor
- Nomor HP
Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut soal program pemutihan dari Pemerintah Aceh, brother bisa kunjungi kantor Samsat terdekat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"