Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

By , Rabu, 05 Januari 2022 | 16:30
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini. (Wisnu/Gridoto.com)

Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut soal program pemutihan dari Pemerintah Aceh, brother bisa kunjungi kantor Samsat terdekat.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"