Find Us On Social Media :

Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Jumat, 7 Januari 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Relaksasi pajak kendaraan diberlakukan lagi. (Kompas.com)

Selain itu, pihaknya juga ingin melakukan validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.

Berdasarkan data operasi gabungan dan door to door di tahun lalu, masih banyak kendaraan bermotor berplat luar Bali yang beroperasi di Bali.

"Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," terang Koster.

Buat brother yang berada di daerah Bali, yuk manfaatin relaksasi pajak kendaraan ini.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Banyak yang Tak Punya Biaya Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Bali Putuskan Kembali Terapkan Pemutihan"