Program tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan 31 Januari 2022.
Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini
4. Sumatera Barat
Selain ketiga daerah itu, Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan pajak kendaraan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat. (Sumbarprov.go.id)
Yaitu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan BBNKB sampai dengan 15 Maret 2022.
Nah, brother yang tinggal di 4 daerah tersebut segera manfaatkan pemutihan yang ada ya!
Buat brother yang berada di luar wilayah tersebut, tetap taat bayar pajak kendaraan ya!