Find Us On Social Media :

Terbongkar, Alasan Pelat Nomor Huruf C Tidak Ada di Indonesia

By Erwan Hartawan, Senin, 17 Januari 2022 | 19:36 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan tidak ada yang berawalan C (GridOto.com)

MOTOR Plus-Onlie.com - Terbongkar nih alasan pelat nomor C tidak ada di Indonesia.

Pelat nomor sendiri memang terdiri dari susunan huruf dan angka pada nomor polisi.

Di Indonesia pelat nomor diawali huruf depan baik satu ataupun dua huruf.

Misalnya pelat nomor B sebagai indentitas kendaraan dari wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok.

Tapi pernah sadar enggak nih dari semua kombinasi huruf pertama di pelat nomor, cuma huruf C saja yang tidak ada.

Sedikit melihat kebelakang, menurut sejarah penggunaan kode wilayah di pelat nomor sudah dimulai sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Saat itu, masyarakat Indonesia memakai bahasa Indonesia dan Belanda untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Berubah Warna Tahun Ini, Siap-siap Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Sebagai contoh, pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Padahal huruf TJ gak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda.

Makanya gak ada penggunaan pelat nomor dengan kode wilayah C.

Namun, pemakaian huruf C rupanya dipakai sebagian lembaga.

Namun bukan memakai huruf C tunggal, tapi dua huruf C (CC) dan kode CD.

Kalau pelat nomor huruf CC dipakai untuk staf konsulat kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor atau Mobil Setelah Bayar Pajak Diganti Berwarna Putih yang Hitam Dianggap Nunggak?

Sekarang sudah tau ya, kenapa enggak ada pemakaian pelat nomor huruf C secara komersial.