Find Us On Social Media :

Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Denda Pajak Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 18 Januari 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan, pemutihan denda pajak sampai tanggal segini. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaran, mumpung denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers khususnya yang belum bayar pajak kendaraan dan punya denda pajak yang harus dibayarkan.

Lagi ada program pemutihan denda pajak kendaraan, buruan manfaatin!

Lebih menariknya lagi, enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, kuy disimak sampai habis.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021.

Regulasi itu berisi Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.

Keputusannya ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Masih Bisa Bernapas Lega, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik