Find Us On Social Media :

Mobil Pelat RF dan Pelat Hitam Ada Rotator Jangan Dikasih Jalan, Kompolnas Kasih Penjelasan

By Yuka Samudera, Jumat, 21 Januari 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi. Kompolnas bilang jangan beri jalan mobil pelat RF dan pelat hitam meski ada rotator, ini penjelasannya. (Twitter/TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-Online.com - Kompolnas bilang jangan beri jalan mobil pelat RF dan pelat hitam meski ada rotator, ini penjelasannya.

Brother pasti sesekali menemukan mobil dengan pelat RF atau mobil pelat hitam memakai rotator.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau jangan memberi jalan kedua mobil tersebut.

Pudji menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Dia juga menegaskan cuma kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ucap Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Baca Juga: Sering Bikin Silau Pemotor, Ternyata Warna Lampu Rotator Enggak Bisa Sembarang Dipasang di Mobil

Menurut Pudji masyarakat sering kali ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Ia menambahkan padahal tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.