Find Us On Social Media :

Mobil Pelat RF dan Pelat Hitam Ada Rotator Jangan Dikasih Jalan, Kompolnas Kasih Penjelasan

By Yuka Samudera, Jumat, 21 Januari 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi. Kompolnas bilang jangan beri jalan mobil pelat RF dan pelat hitam meski ada rotator, ini penjelasannya. (Twitter/TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-Online.com - Kompolnas bilang jangan beri jalan mobil pelat RF dan pelat hitam meski ada rotator, ini penjelasannya.

Brother pasti sesekali menemukan mobil dengan pelat RF atau mobil pelat hitam memakai rotator.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau jangan memberi jalan kedua mobil tersebut.

Pudji menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Dia juga menegaskan cuma kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ucap Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Baca Juga: Sering Bikin Silau Pemotor, Ternyata Warna Lampu Rotator Enggak Bisa Sembarang Dipasang di Mobil

Menurut Pudji masyarakat sering kali ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Ia menambahkan padahal tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

Contohnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Pelat RF bakal kebal dari Tilang? (Dok Gridoto)

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lalu kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Garang Pakai Rotator Dan Side Box Khusus PON XX Papua

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator"