Find Us On Social Media :

Mobil Pelat RF dan Pelat Hitam Ada Rotator Jangan Dikasih Jalan, Kompolnas Kasih Penjelasan

By Yuka Samudera, Jumat, 21 Januari 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi. Kompolnas bilang jangan beri jalan mobil pelat RF dan pelat hitam meski ada rotator, ini penjelasannya. (Twitter/TMCPoldaMetro)

Contohnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Pelat RF bakal kebal dari Tilang? (Dok Gridoto)

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lalu kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Garang Pakai Rotator Dan Side Box Khusus PON XX Papua

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator"