Find Us On Social Media :

Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 dan Syaratnya, Tunggu Apalagi Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:47 WIB
ilustrasi. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022, simak syaratnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Wuih, segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 resmi dari kepolisian, ini syaratnya cepetan urus bro.

Tunggu apalagi, cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya saat ini, lihat di masa berlakunya.

Kalau sudah lewat masa berlakunya meskipun sehari saja, brother wajib bikin SIM baru lagi.

Jadi, enggak cuma yang belum memiliki SIM saja yang perlu perhatikan, yuk simak persyaratannya.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.

Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Baca Juga: Jangan Kaget Bikin dan Perpanjang SIM Ada Tes Tambahan Selain Ujian Teori, Praktek dan Kesehatan

Baca Juga: Buruan Urus, Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Cuma Segini, Caranya Gampang Banget