Find Us On Social Media :

Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 dan Syaratnya, Tunggu Apalagi Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:47 WIB
ilustrasi. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022, simak syaratnya. (Tribunnews.com)

Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kuy Kenalin Fungsi Dan Waktu Berlakunya Psikotes Ujian SIM Di Jakarta

Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Simak daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:

Tunggu apalagi, cek SIM yang brother punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.