Find Us On Social Media :

Debt Collector Boleh Tarik Paksa Motor Di Jalan? Begini Kata OJK

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 30 Januari 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi debt collector. Memangnya debt collector boleh tarik paksa motor di jalan? Begini jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Memangnya debt collector boleh tarik paksa motor di jalan? Begini jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aksi debt collector tarik paksa motor di jalan bikin resah masyarakat.

Pasalnya dalam menajalankan aksinya, debt collector enggak segan-segan melakukan kekerasan.

Aksi tarik paksa motor terjadi karena pemotor menunggak cicilan pembayaran.

Namun OJK mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan.

Apalagi kalau penarikan kendaraan menggunakan kekerasan.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Kritis, Update Kondisi Polisi yang Bergelantungan di Kap Mobil Saat Hentikan Debt Collector