Find Us On Social Media :

Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang Pemerintah, Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Februari 2022 | 07:55 WIB
Ilustrasi. Ini syarat perjalanan darat terbaru setelah PPKM diperpanjang. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang pemerintah.

Kabar penting buat bikers,terutama yang bepergian selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari tanggal 15-21 Februari 2022

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam nstruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga kapasitas transportasi umum.

Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.

Sementara itu, perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi terakhir diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2021.

Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Khusus PPKM untuk Ribuan KK Masing-masing Dapat Rp300 Ribu Jangan Ketinggalan

Baca Juga: 118 Daftar Kabupaten atau Kota Level 3 Setelah Diperpanjang PPKM Luar Jawa dan Bali