Find Us On Social Media :

Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang Pemerintah, Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Februari 2022 | 07:55 WIB
Ilustrasi. Ini syarat perjalanan darat terbaru setelah PPKM diperpanjang. (Tribunnews.com)

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 3, Begini Syarat Perjalanan Jauh Pakai Motor

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Selalu Jaga Prokes Bro!

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen, dan Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Lebih jelasnya, brother bisa klik LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara"