Find Us On Social Media :

Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang Pemerintah, Buruan Diurus

By , Rabu, 16 Februari 2022 | 07:55
Ilustrasi. Ini syarat perjalanan darat terbaru setelah PPKM diperpanjang. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 3, Begini Syarat Perjalanan Jauh Pakai Motor

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Selalu Jaga Prokes Bro!

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen, dan Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Lebih jelasnya, brother bisa klik LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara"