Find Us On Social Media :

Deretan Aksi Pemotor Tutup Jalan, Dari Balap Liar Sampai Iseng Kebut-kebutan

By Erwan Hartawan, Sabtu, 19 Februari 2022 | 21:15 WIB
Pemotor tutup jalan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat (Instagram @merekamjakarta)

Balapan liar di jalan raya Serpong yang bikin geger (ISTIMEWA)

Sejumlah pemuda yang melakukan balap liar di jalan raya Kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2020)

Terlihat sejumlah kendaraan sepeda motor berdampingan bersiap untuk balapan.

Sementara terdapat pemudamemberikan aba-aba sebagai tanda kedua kendaraan itu memulai balapan.

3. Penutupan alan di Tanah Abang

Balap liar di Tanah Abang (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Balapan liar terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Usut punya usut, balap liar memang sudah kerap terjadi di kawasan tersebut setiap Jumat dini hari dan Sabtu dini hari.

ampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan serius dari warga terkait keluhan balap liar tersebut.

Sebab, rumah warga terletak jauh dari jalan yang kerap digunakan untuk balap liar.

Baca Juga: Video Pemotor Sok Mulai Balapan di Jalan Raya, Endingnya Malah Bikin Kaget

Sanksi terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.

"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.

Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.
Seperti diketahui, balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.