Find Us On Social Media :

Razia Uji Emisi Segera Digelar di 24 Titik Ruas Jalan Jakarta, Bikers Siap-siap

By Indra Fikri, Minggu, 27 Februari 2022 | 07:38 WIB
Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor akan segera digelar di 24 titik ruas jalan raya di Jakarta, bikers wajib bersiap-siap. (Reyhan Firdaus / Motorplus-online)

Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan.

Sehingga, emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” ungkapnya.

Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:

  1. Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  2. Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
  3. Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Jika konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.

Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah diterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif.

Yakni berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Yamaha Gelar Vaksin Booster Sekaligus Uji Emisi Gratis dan Tawarkan Program Menarik Yamaha Fazzio