Find Us On Social Media :

Razia Uji Emisi Segera Digelar di 24 Titik Ruas Jalan Jakarta, Bikers Siap-siap

By Indra Fikri, Minggu, 27 Februari 2022 | 07:38 WIB
Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor akan segera digelar di 24 titik ruas jalan raya di Jakarta, bikers wajib bersiap-siap. (Reyhan Firdaus / Motorplus-online)

MOTOR Plus-online.com - Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor akan segera digelar di 24 titik ruas jalan raya di Jakarta, bikers wajib bersiap-siap. 

Kegiatan razia uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.

Ada 24 titik ruas jalan di Jakarta yang akan digelar uji emisi kendaraan bermotor.

Meski begitu, pihak Pemprov DKI Jakarta masih merahasiakan di mana 24 tiitk ruas jalan Jakarta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana, dalam siaran pers, Rabu (23/2/2022).

"Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," kata Tiyana.

Tiyana menambahkan, setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.

Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, bisa melanjutkan perjalanan mereka.

Baca Juga: Gawat Ada Razia Uji Emisi Di Jakarta, Pengendara Bisa Kena Tilang?

Baca Juga: Wow Ternyata Sudah Sebanyak Ini Kendaraan yang Uji Emisi di Jakarta, Meningkat Pesat dari Tahun Sebelumnya

Sementara itu, kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan.

Sehingga, emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” ungkapnya.

Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:

  1. Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  2. Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
  3. Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Jika konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.

Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah diterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif.

Yakni berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Yamaha Gelar Vaksin Booster Sekaligus Uji Emisi Gratis dan Tawarkan Program Menarik Yamaha Fazzio