Find Us On Social Media :

Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Selasa, 8 Maret 2022 | 21:10 WIB
Foto ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus bulan Maret 2022. (Serambinews.com)

Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.

Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Jumat (4/3/2022).

Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.

Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya," imbuhnya.

Buat brother yang tinggal di area Gorontalo, segera manfaatkan program tersebut ya!