Find Us On Social Media :

Bukan di Cafe, Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Tilang Ratusan Ribu

By Erwan Hartawan, Jumat, 11 Maret 2022 | 13:25 WIB
Naik motor sambil ngobrol bisa didenda tilang (instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

MOTOR Plus-Online.com - Naik motor sambil mengobrol bisa didenda ratusan ribu.

Setiap pengendara motor harus mematuhi sejumlah aturan yang ada.

Salah satunya larangan berbicara saat mengendarai motor di jalan raya.

Meski ngobrol merupakan hak pribadi setiap manusia, namun sayangnya jalanan bukanlah cafe.

Di jalan setiap pengendara butuh konsentrasi yang baik untuk terhindar dari kecelakaan.

Tapi masih saja ditemukan pengendara motor yang berbicara dengan sesama lain saat berkendara.

Cara mengobrolnya ini pun biasa dilakukan dengan melaju secara bersebelahan serta memacur motor dalam kecepatan rendah.

Hal ini tentu mengganggu pengendara lain di belakang dan menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Awas Denda SIM Ketinggalan dan Enggak Punya SIM Bedanya 4 Kali Lipat, Jangan Coba-coba Melanggar

Ternyata, mengobrol sambil mengendarai motor dinilai mengganggu kenyamanan dan berisiko mengurangi konsentrasi saat berkendara.