Find Us On Social Media :

Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 23 Maret 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi kantor FIF. Begini langkah FIFGROUP tindak motor kredit macet alias menunggak, enggak langsung pakai debt collector bro. (Bangkapos.com)

MOTOR Plus-online.com - Begini langkah FIFGROUP tindak motor kredit macet alias menunggak, enggak langsung pakai debt collector bro.

Aksi debt collector tarik paksa motor kredit macet selalu meresahkan masyarakat.

Makanya bikers harus melunaskan cicilan motor sebelum jatuh tempo.

Salah satu lembaga pembiayaan atau leasing yang menggunakan jasa debt collector, adalah PT Federa International Finance (FIFGROUP).

Namun yang banyak bikers belum tahu, sebelum menggunakan jasa debt collector, FIFGROUP punya langkah-langkah dalam menindak motor kredit macet.

Hal tersebut dijelaskan Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

"Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial," ujar Riadi dalam acara Zoom FORWOT bersama FIFGROUP dengan tema 'Bincang Hangat: Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah', Rabu (23/3/2022).

"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," sambungnya.

Baca Juga: Serbu, Beli Motor Di GIIAS 2021 Bakal Dapat Cashback Hingga Diskon Angsuran

Riadi menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," kata Riadi.

Baca Juga: Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Ke Polisi Dulu, Salah Urus Klaim Bisa Hangus

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.

Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

Baca Juga: Asyik Nih, Sudah Ada 683.000 Nasabah FIFGROUP Yang Diberikan Keringanan Cicilan Kredit Dampak Pandemi Virus Corona

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," sambungnya.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

"Biasanya customer sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini," tambahnya.

Baca Juga: Ekspansif, FIFGROUP Resmikan Cabang Baru, Genjot Pembiayaan Motor

"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," lanjut Riadi.

"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.” sambungnya.

Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit

. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Lembaga Lising Kasih Hadiah, Ini 5 Pemenangnya Di Tahun 2019 Ini

“Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan," tambahnya.

"Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” tutup Riadi.