Find Us On Social Media :

Pemerintah Menghimbau Agar Enggak Mudik Gunakan Kendaraan Motor

By Harits Suryo, Senin, 18 April 2022 | 19:30 WIB
Mudik Lebaran tahun ini dibebaskan oleh Presiden Jokowi. (Tribunnews.com)

Motor Plus-online.com - Pemerintah menghimbau masyarakat enggak mudik menggunakan kendaraan motor dengan alasan keamanan.

Pemerintah mengizinkan kegiatan mudik tahun 2022 ini setelah melarangnya selama dua tahun karena pandemi.

Aktivitas mudik akan melibatkan semua moda transportasi, mulai dari bus, kereta api, hingga kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil.

Apalagi dilansir Kompas.com, Jumat (15/4/2022), hasil survei ketiga Badan Litbang Perhubungan pada 22-31 Maret 2022 menyatakan bahwa sekitar 85,5 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.

Dari jumlah tersebut, 47 persen masyarakat melakukan mudik menggunakan transportasi darat baik itu kendaraan umum dan kendaraan pribadi.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan keselamatan ketika melakukan perjalanan mudik.

“Pemudik sebaiknya tidak mudik dengan motor untuk waktu tempuh lebih dari tiga jam,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowardono dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Dan untuk pengendara motor matic dihimbau untuk tidak melewati jalur dengan tanjakan yang curam.

Karena motor matic cenderung membutuhkan "effort" yang lebih saat berada di jalur dengan tanjakan curam.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Pemkot Tangerang Jelang Lebaran, Simak Syaratnya

Apalagi Bikers jarang melewati jalur tersebut dan bisa saja menemukan jalanan yang rusak di malam hari. Yang bisa berakibat fatal.

Djoko juga meminta pihak terkait untuk memasang banner yang menginfokan pengendara agar tidak menggunakan motor matik di daerah dengan tanjakan dan turunan curam.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022), masyarakat bisa memanfaatkan mudik gratis dari berbagai pihak.

Beberapa instansi pemerintah yang mengadakan mudik gratis, di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Jasa Raharja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Naik Motor Jika Waktu Tempuh 3 Jam Lebih"