Find Us On Social Media :

Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus

By Aong, Selasa, 19 April 2022 | 17:00 WIB
STNK hilang bukan nama sendiri bisa diurus (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - STNK hilang apalagi bukan nama sendiri bikin pusing bagaimana mengurusnya.

Tenang STNK hilang bukan nama sendiri bisa diurus tanpa minta bantuan pemilik lama untuk mengurus sampe jadi. 

Memang kalau STNK bukan nama sendiri hilang mengurusnya lebih panjang 

Dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, proses mengurus STNK hilang bukan nama sendiri lebih panjang.

Pertama yang dilakukan ersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat kehilangalan dari kantor polisi.

Yang perlu diingat jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinan agar memudahkan.

Baiknya bawa BPKB asli dan salinan agar bisa mendapatkan legalisir.

Mengingat, legalisir salinan BPKB jadi syarat penting mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Baca Juga: Perjalanan Jauh Lebaran, Cuma Bawa Fotokopi STNK Bisa Lolos Razia?

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Ketika Ada Razia Bisa Diganti KTP? Polisi Kasih Penjelasan Sesuai Undang-undang