MOTOR Plus-online.com - AMITRA, platform Syariah yang dikelola FIFGROUP untuk pembiayaan syariah mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Muamalat sebesar Rp 200 Miliar.
PT Sharia Multifinance Astra (SMA) yang merupakan perusahaan syariah pertama PT Astra International Tbk dalam penyediaan pembiayaan syariah, memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp 200 miliar dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Perusahaan yang memiliki product branding AMITRA ini mendapatkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility.
PT SMA sendiri di bawah naungan PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Fasilitas pinjaman akan digunakan untuk mendukung operasional bisnis dalam menyalurkan Pembiayaan Syariah Perseroan melalui berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Fatwa DSN No.45/DSN-MUI/II/2005, fasilitas Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip Syariah.
Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji, menyebutkan pinjaman ini akan digunakan mendukung operasional dan pengembangan bisnis PT SMA serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan ke depannya.
“Pinjaman ini akan ditujukan untuk mendukung pengembangan bisnis AMITRA," kata Inung dalam rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Unit Usaha Syariah PT Federal International Finance Gelar Gebyar AMITRA Sambut Ramadhan di Aceh
"Di tahun 2022, Perseroan lebih optimis dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengingat tahun ini Arab Saudi telah membuka kembali ibadah Umrah dari berbagai negara, serta kuota haji yang sebelumnya ditutup sama sekali," tambahnya.
"Bersamaan dengan itu, Pemerintah Indonesia juga telah memperlonggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sebagaian besar wilayah di Indonesia,” sambungnya.
Adapun Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana mengatakan kolaborasi dengan PT SMA sebagai perusahaan pembiayaan berbasis syariah sejalan dengan visi Perseroan yang memang ingin fokus pada bisnis di Islamic segment.
Apalagi, Bank Muamalat baru saja mendapat suntikan dana segar dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemilik baru dengan total kepemilikan saham sebesar 82,7%.
"Kami ingin kembali pada khittah Bank Muamalat sebagai bank milik umat Islam," ujar Permana.
"Sehingga strategi bisnis yang kami canangkan memang fokus di segmen tersebut," sambungnya.
"Kerja sama dengan PT SMA ini menunjukkan bahwa prospek bisnis di segmen ini masih sangat terbuka lebar dan tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan pangsa pasar industri syariah di Tanah Air,” jelasnya.
Pengesahan Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji didampingi oleh Direktur PT SMA, Yulian Warman, Komisaris PT SMA, Hugeng Gozali, Finance dan Treasury Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP), Jerry Fandy dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad Kusna Permana, didampingi Chief Wholesale Banking Officer, Irvan Yulian Noor.
Baca Juga: FIFGROUP Pasang Solar Panel di 2 Lokasi, Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility menggunakan akad Musyarakah dengan tenor maksimal 5 tahun.
PT SMA akan mengoptimalisasikan penggunaan pinjaman yang didapatkan ini pada pengembangan bisnis pelayanan pembiayaan syariah.
"Bersamaan dengan angin segar dari Arab Saudi, kami optimis pada tahun ini potensi pembiayaan Umrah di Indonesia akan mengalami peningkatan setelah ditutup sejak awal pandemi tahun 2020 dan 2021," kata Yulian Warman, Direktur PT SMA.
"Berdasarkan data sebelum terjadinya pandemi pada tahun 2018-2019, jumlah jemaah Indonesia yang melakukan ibadah Umrah sebanyak hampir 1 juta orang," tambahnya.
Selama ini, masyarakat terbiasa melakukannya dengan dana tunai.
"Sesuai dengan Fatwa MUI, kami mensosialisasikan produk Umroh dengan pembiayaan syariah ini dan alhamdulillah mendapat respon positif," sambungnya.
"Salah satu syarat untuk wajib Haji atau Umroh adalah mampu atau sama dengan Istitha’ah," lanjutnya.
"Kata mampu itu ada dua, yaitu mampu secara tunai dan mampu bayar bulanan, atau sama dengan pembiayaan yang kami tawarkan. Jadi, berangkat Umroh dulu, bayar kemudian,” tutup Yulian.
Baca Juga: 3 Ciri Debt Collector Resmi Yang Boleh Tarik Kendaraan, Kalau Enggak Ada Jangan Mau Diangkut
Dalam tiga bulan pertama (Januari-Maret 2022), AMITRA mencatatkan pertumbuhan positif.
Dalam periode tersebut, AMITRA telah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp 42,2 miliar.
Angka tersebut tumbuh sebesar 62,9% dibanding tahun 2021 yang hanya melakukan penyaluran pembiayaan syariah sebesar Rp 25,9 miliar.
Perseroan berharap, angka tersebut diharapkan dapat tumbuh konsisten di bulan-bulan berikutnya bersamaan dengan kebijakan pengembalian ibadah umroh dan haji ke kondisi normal seperti sebelum pandemi.