Find Us On Social Media :

Kata Siapa Perpanjang SIM Selama Libur Lebaran Enggak Bisa, Tinggal Lakukan Ini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 6 Mei 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi. Perpanjang SIM tetap bisa selama libur lebaran. (GridOto.com)

Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur lebaran, bisa diurus tanggal segini. (Instagram.com/tmcpoldametro)

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

"Jadi tetap bisa diperpanjang," ucapnya.

Perlu brother ketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy-nya Isi Formulir dan Ketahui Biaya Pengurusannya

Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.

Kemudian, mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon.

Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi). ((Screenshot Youtube NTMC Polri))

Tunggu apalagi, buruan cek dan urus SIM yang brother punya, jangan sampai terlewat ya!