Find Us On Social Media :

Satu Keluarga Dikeroyok Geng Motor di Takalar Sampai Luka Lebam, Berawal dari Hal Ini

By Galih Setiadi, Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Satu keluarga dikeroyok geng motor di Takalar sampai luka lebam, berawal dari hal ini. (Tribun Sumsel)

MOTOR Plus-online.com - Tega banget, satu keluarga dikeroyok geng motor di Takalar Sulawesi Selatan, anak sampai luka lebam begini ceritanya.

Kekerasan yang dilakukan geng motor tersebut berada di depan SPBU Kalampa, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan.

Aksi pengeroyokan tersebut berlangsung pada Selasa (9/5/2022) pukul 01.30 WITa.

Beruntung, aksi pengeroyokan yang dilakukan geng motor tersebut terekam CCTV.

Ketiga korban yakni pasutri dan anaknya mengalami luka lebam dibagian tangan, wajah dan kaki.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto.

"Para pelaku juga merusak mobil korban dan aksi para pelaku terekam CCTV disekitar lokasi," katanya, Sabtu (14/5/22).

Polisi yang menerima laporan korban terkait pengeroyokan langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Baca Juga: Geng Motor dan Preman Panas Dingin Enggak Bisa Tidur, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang Baru Tebar Ancaman

Kurang dari dua kali duapuluh empat jam, empat dari lima paleku pengeroyokan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Takalar.

"Jadi pemicu dari pengeroyokan pasutri dan anaknya itu, karena para pelaku yang saat itu naik motor di tengah jalan di klakson oleh korban," ungkapnya.

"karena tidak terima, para pelaku kemudian menghadang mobil dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Iptu Agus Purwanto.

Dia menyebut total pelaku ada lima orang, empat diantaranya telah diamankan dan satu orang lainnya masih DPO.

Empat pelaku pengeroyokan satu keluarga diringkus Satreskrim Polres Takalar. (Polres Takalar)

"Hasil pemeriksaan, pelaku berjumlah 5 orang, 4 sudah kami tangkap, dan 1 orang lagi masih buron, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia

Selain menangkap ke 4 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti 2 motor yang digunakan para pelaku dan satu unit mobil milik korban yang dirusak pelaku.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Empat Pemuda Pengeroyok Pasutri dan Anaknya di Takalar Ditangkap Polisi"