Find Us On Social Media :

Ini Dia Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Mengurus Cabut Berkas untuk Balik Nama Motor

By Harits Suryo, Jumat, 20 Mei 2022 | 23:15 WIB
11 Lokasi Samsat di DKI Jakarta gelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online - Ini Dia Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Mengurus Balik Nama Motor Tanpa menggunakan biro jasa.

Melambungnya harga motor baru membuat banyak pembeli yang beralih membeli motor bekas.

Akan tetapi jika membeli motor bekas pasti bikers ingin menjadikan motornya menjadi atas nama pribadi.

Berikut perkiraan harga mencabut berkas motor sendiri tanpa menggunakan biro jasa.

Meski memang memakan waktu yang lumayan lama, biaya cabut berkas motor tentunya akan jauh lebih murah ketimbang melakukannya dengan menggunakan biro jasa maupun calo.

Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.

Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan cabut berkas motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan.

Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor alias persyaratan cabut berkas motor.

Biaya cabut berkas motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000.

Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor tergantung daerah masing-masing.

Biaya-biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.

Baca Juga: Semudah Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Siapkan STNK dan BPKB

Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai ilustrasi, Anda membeli motor Honda Scoopy 2022 dengan harga sebesar Rp 20 juta sesuai harga di NJKB, maka apabila pajak BBN KB sebesar 1 persen maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 200.000.

Dengan demikian, biaya cabut berkas motor totalnya adalah sebesar Rp 735.000, dengan rincian:

Biaya cabut berkas motor di Samsat: Rp 150.000

Pembuatan STNK baru: Rp 100.000

Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000

Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Biaya BBN KB: Rp 200.000

Persiapan dana lebih karena mungkin ada beberapa biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya parkir dan cek fisik.

Mencabut berkas motor yang dilakukan sendiri memang banyak syarat dan prosedur yang dilakukan.

Menggunakan biro jasa memanglah mudah dan bikers terima jadi dan selesai hanya dengan membayar jasa.

Akan tetapi jika bikers ingin berhemat dan memiliki waktu luang hendaknya melakukannya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Cabut Berkas Motor Tanpa Calo"