Find Us On Social Media :

Gadai Yamaha Byson Milik Temannya, Modus Lawas Pura-Pura Pinjam Motor Digunakan Pelaku

By Aditya Prathama, Minggu, 22 Mei 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi Penangkapan Penipuan Modus Pura-Pura Pinjam Motor (Shutterstock)

"Pura-pura pinjam motor temannya terus pergi gadai ke Samarinda. Alasannya untuk biaya hidup," ujar Mandiyono, Minggu (22/5/2022).

Pelaku ditangkap petugas di jalanan, FK diciduk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut.

Akibat perbuatanya, FK dijerat dengan pasal 372 KUHP.

“Dengan ancama hukuman 4 tahun penjara,” tandas Mandiyono

FK kini tengah di tahan di Mako Polres Bontang, sedangkan barang bukti masih di tempat gadai di Samarinda.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Gadai Motor Teman Seorang Pria di Bontang Diciduk Polisi"