Find Us On Social Media :

Cepet Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Nyesel, Polisi Lakukan Razia Ini Tujuannya

By Galih Setiadi, Rabu, 25 Mei 2022 | 21:00 WIB
Foto ilustrasi STNK. Ikutan pemutihan pajak kendaraan sebelum menyesal, polisi lakukan razia ini tujuannya. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sebelum nyesel, polisi lakukan razia ternyata ini tujuannya bro.

Kabar penting buat bikers atau pemilik motor, terutama yang belum bayar pajak kendaraan.

Mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan, langsung cek dan urus pajak motor yang wajib dibayar.

Sembari adanya kelonggaran pajak kendaraan, polisi juga mengingatkan soal razia yang dilakukannya, yuk disimak sampai habis.

Polres Bangka Barat mengingatkan adanya program pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya.

Pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait seperti Samsat dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto.

"Kita bekerjasama untuk peningkatan pajak kendaraan, berdasarkan data masih banyak masyarakat yang belum bayar pajak mungkin karena ada yang belum sempat atau lupa." imbaunya dikutip dari Bangkapos.com.

Baca Juga: Serius Nih Pemutihan Pajak Kendaraan Benar-benar Gratis Tanpa Biaya Apapun, Masih Berlangsung Sampai Desember 2022

"Jadi dari pemerintah sendiri telah membuat kebijakan pemutihan membayar pajak tahunan berapapun berapa tahun pun tetap bayar satu kali saja tanpa denda, kemudian pajak juga termasuk balik nama juga bebas," lanjutnya pada Minggu (22/5/2022).

Soal pemutihan pajak kendaraan, Agus Siswanto memastikan hanya akan dilakukan untuk tahun ini saja, dan berlaku sampai 29 Juli 2022.

"Jadi masyarakat diberi kesepakatan hanya sekali ini, karena tahun depan tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan." tuturnya.

"Sudah menjadi catatan bahwa dengan pemutihan sebelumnya untuk membantu masyarakat disalahgunakan untuk tidak membayar pajak, jadi ini yang terakhir tahun ini tidak akan diberlakukan lagi tahun kedepannya jadi silakan membayar pajak sampai tanggal 29 Juli," tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak. (Samsat-sungailiat.babelprov.go.id)

Seiring adanya kelonggaran yang telah diberikan, pihak Polres Bangka Barat pun akan terus melakukan razia terhadap kendaraan terutama yang belum membayar pajak kendaraan.

Adapun tujuan razia dalam rangka untuk penertiban pajak.

"Kita akan melakukan razia dengan satgas untuk penertiban daripada pajak, jadi kita harus sadar pajak gunanya sangat besar bagi negara kita. Tentunya ini untuk pembangunan, agar kita rasakan bersama-sama juga," ungkapnya.

Buat brother yang tinggal di Bangka Barat dan belum membayar pajak kendaraan, langsung manfaatkan program yang satu ini ya!


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Barat Kembali Digulirkan, Berlaku Hingga 29 Juli 2022"