MOTOR Plus-online.com - Belum banyak yang paham, huruf sampai angka di pelat nomor kendaraan ada artinya, simak penjelasannya.
Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik kendaraan, coba cek angka dan huruf di pelat nomor.
Jangan cuma bisa sebut angka dan huruf di pelat nomor saja, masing-masing ada artinya.
Daripada penasaran, yuk simak masing-masing arti yang ada di pelat nomor kendaraan.
TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) alias pelat nomor wajib dipasang saat melaju di jalan raya.
Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.
Misalnya saja 3 huruf akhir yang terletak di pelat nomor kendaraan yang brother punya.
Susunan dari kode dalam plat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.
Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk motor.
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.
Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.