Find Us On Social Media :

Jadi Syarat Mengurus BPKP Hilang, Ini Cara Pasang Iklan Kehilangan di Media Massa

By Aditya Prathama, Minggu, 12 Juni 2022 | 21:24 WIB
Ilustasi STNK dan BPKB Hilang (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Motor Plus-online.com - Pasang iklan kehilangan jadi syarat mengurus BPKB baru, ini cara pasang iklan kehilangan di media massa

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan kejadian yang terkadang tidak dapat dihindari.

Dua dokumen penting tersebut adalah dokumen yang wajib dalam proses pembayaran pajak tahunan.

Sehingga saat BPKB atau STNK hilang, wajib bagi pemilik kendaraan untuk segera mengurus surat-surat baru.

Sesuai aturan pengurusan BPKB kendaraan bermotor ada satu syarat, yakni memasang iklan baris melalui media cetak.

Mengutip Kompas.com pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan pemasangan iklan di media cetak tidak bisa dianggap sepele karena peraturan ini sangatlah penting bagi pemilik BPKB.

"BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dijaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya," kata Budiyanto.

Setelah iklan tersebut diketahui publik, data sistem pelayanan Samsat dapat memproses pembaharuan informasi untuk mengurus berkas.

"Setelah STNK atau BPKB lama yang hilang diketahui keberadannya, maka petugas dapat segera memproses data baru," ucapnya.

Baca Juga: STNK Dan BPKB Hilang, Catat Syarat Dan Biaya Pengurusannya